Syarat dan Ketentuan Umum Stichting Webshop Keurmerk ini disusun dengan berkonsultasi dengan Obligasi konsumen (Consumentenbond) (Asosiasi Konsumen) dalam konteks Kelompok Koordinasi Pengaturan Mandiri [Coördinatiegroep Zelfreguleringsoverleg CZ] dari Dewan Sosial-Ekonomi [Sociaal-ecomische Raad] dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2014
ISI
Pasal 1 - Definisi
Pasal 2 - Identitas Pengusaha
Pasal 3 - Penerapan
Pasal 4 - Penawaran
Pasal 5 - Perjanjian
Pasal 6 - Hak penarikan
Pasal 7 - Kewajiban konsumen selama periode refleksi
Pasal 8 - Menggunakan hak penarikan Konsumen dan biayanya
Pasal 9 - Kewajiban pengusaha jika terjadi penarikan
Pasal 10 - Pengecualian hak penarikan
Pasal 11 - Harga
Pasal 12 - Kepatuhan dan jaminan tambahan
Pasal 13 - Pengiriman dan pelaksanaan
Pasal 14 - Kontrak kinerja yang berkelanjutan: durasi, pengakhiran, dan perpanjangan
Pasal 15 - Pembayaran
Pasal 16 - Prosedur pengaduan
Pasal 17 - Perselisihan
Pasal 18 - Ketentuan tambahan atau yang berbeda
Pasal 19 - Amandemen Syarat dan Ketentuan Umum Webshop Keurmerk
Pasal 1 - Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut:
- Perjanjian tambahanperjanjian di mana Konsumen memperoleh produk, konten digital dan/atau layanan sehubungan dengan perjanjian jarak jauh dan barang, konten digital dan/atau layanan ini dikirimkan oleh Pengusaha atau pihak ketiga berdasarkan pengaturan antara pihak ketiga ini dan Pengusaha;
- Periode refleksijangka waktu di mana Konsumen dapat menggunakan hak penarikannya;
- Konsumenorang perseorangan yang tidak bertindak untuk tujuan yang berkaitan dengan kegiatan komersial, perdagangan, kerajinan atau profesionalnya;
- Hari: hari kalender;
- Konten digitaldata yang dihasilkan dan dikirimkan dalam bentuk digital;
- Melanjutkan kontrak kinerjakontrak yang berfungsi untuk mengirimkan barang, layanan, dan/atau konten digital dalam jangka waktu tertentu;
- Pembawa data yang berkelanjutansegala cara, termasuk email, yang memungkinkan Konsumen atau Pengusaha untuk menyimpan informasi yang ditujukan kepadanya secara pribadi sedemikian rupa sehingga memungkinkan konsultasi dan penggunaan di masa depan selama periode yang sesuai dengan tujuan informasi tersebut dan yang memungkinkan reproduksi tanpa perubahan atas informasi yang disimpan
- Hak penarikan danapilihan Konsumen untuk tidak melanjutkan perjanjian jarak jauh dalam periode cooling-off;
- Pengusahabadan hukum yang menjadi anggota Stichting Webshop Keurmerk dan yang menyediakan produk, (akses ke) konten digital dan atau layanan kepada Konsumen dari jarak jauh;
- Kontrak jarak jauhkontrak yang dibuat oleh Pengusaha dan Konsumen dalam lingkup sistem yang terorganisir untuk produk penjualan jarak jauh, konten dan/atau layanan digital, di mana penggunaan eksklusif atau tambahan dari satu atau lebih teknologi komunikasi jarak jauh hingga akhir kontrak;
- Formulir standar untuk penarikan danaformulir standar Eropa untuk penarikan dana yang disertakan dalam Lampiran 1;
- Teknologi untuk komunikasi jarak jauhsarana yang digunakan untuk membuat perjanjian tanpa Konsumen dan Pengusaha berada di tempat yang sama pada waktu yang sama.
Pasal 2 - Identitas Pengusaha
Nama Pengusaha (nama yang diberikan dalam Anggaran Dasar, dan nama dagang, jika ada; Manuka New Zealand B.V. (Eropa)
Alamat kantor; Tokyostraat 19 B, 1175 RB, Lijnden, Belanda
Alamat kunjungan, jika berbeda dengan alamat kantor; Tokyostraat 23, 1175 RB, Lijnden, Belanda
Nomor telepon dan waktu di mana Pengusaha dapat dihubungi melalui telepon: +31 20 820 20 70
Alamat email atau sarana komunikasi elektronik lainnya yang ditawarkan kepada Konsumen dengan fungsi yang sama dengan email; [email protected]
Nomor Kamar Dagang; 75746379
Nomor identifikasi PPN; NL860382564B01
Jika aktivitas Pengusaha tunduk pada rezim perizinan yang relevan: informasi tentang otoritas pengawas;
Jika Pengusaha menjalankan profesi yang diatur:
- asosiasi profesi atau organisasi profesi yang menjadi anggotanya;
- gelar profesinya, tempat di Uni Eropa atau di Wilayah Ekonomi Eropa di mana gelar tersebut diberikan;
- referensi untuk aturan praktik profesional yang berlaku di Belanda dan informasi tentang di mana dan bagaimana aturan praktik profesional ini dapat diakses.
Pasal 3 - Penerapan
- Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku untuk setiap penawaran dari Pengusaha dan kontrak jarak jauh yang dibuat oleh Pengusaha dan Konsumen.
- Sebelum menandatangani kontrak jarak jauh, Pengusaha harus menyediakan teks Syarat dan Ketentuan Umum ini secara gratis dan sesegera mungkin. Jika hal ini tidak memungkinkan, Pengusaha harus menunjukkan dengan cara apa Syarat dan Ketentuan Umum dapat diperiksa dan akan dikirimkan secara gratis jika diminta, sebelum kontrak jarak jauh ditandatangani.
- Jika kontrak jarak jauh dibuat secara elektronik, teks Syarat dan Ketentuan Umum ini, yang berbeda dari bagian sebelumnya dan sebelum kontrak jarak jauh dibuat, juga dapat diberikan kepada Konsumen secara elektronik sedemikian rupa sehingga Konsumen dapat dengan mudah menyimpannya di media penyimpanan data jangka panjang. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka akan ditentukan di mana Syarat dan Ketentuan Umum dapat dilihat secara elektronik dan akan dikirimkan kepada Konsumen secara gratis, baik melalui sarana elektronik atau lainnya, sebelum penandatanganan kontrak jarak jauh;
- Dalam hal kondisi produk atau layanan tertentu berlaku sebagai tambahan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini, paragraf kedua dan ketiga akan berlaku sebagaimana mestinya, dan dalam hal terdapat syarat dan ketentuan yang bertentangan, Konsumen selalu dapat mengajukan banding ke ketentuan yang berlaku yang paling menguntungkan baginya.
Pasal 4 - Penawaran
- Jika suatu penawaran memiliki durasi terbatas atau jika kondisi tertentu berlaku, maka hal tersebut harus dinyatakan secara eksplisit dalam penawaran.
- Penawaran tersebut berisi deskripsi lengkap dan akurat tentang produk, konten digital dan/atau layanan yang ditawarkan. Deskripsi tersebut dirinci secara tepat untuk memungkinkan Konsumen menilai produk, atau layanan, dan/atau konten digital secara memadai. Jika Pengusaha menggunakan gambar, gambar tersebut adalah gambar yang benar dari produk dan/atau layanan yang disediakan. Kesalahan atau kekeliruan yang jelas dalam penawaran tidak mengikat Pengusaha.
- Semua penawaran berisi informasi sedemikian rupa sehingga jelas bagi Konsumen hak dan kewajiban apa saja yang melekat pada penerimaan penawaran tersebut.
Pasal 5 - Kontrak
- Dengan tunduk pada ketentuan dalam paragraf 4, kontrak menjadi sah ketika Konsumen telah menerima penawaran dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
- Jika Konsumen menerima penawaran melalui sarana elektronik, Pengusaha harus segera mengonfirmasi penerimaan penawaran melalui sarana elektronik. Selama tanda terima penerimaan tersebut belum dikonfirmasi, Konsumen dapat menolak kontrak.
- Jika kontrak dibuat secara elektronik, Pengusaha akan mengambil langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi yang sesuai untuk transfer data elektronik dan memastikan lingkungan web yang aman. Jika Konsumen dapat membayar secara elektronik, Pengusaha harus mematuhi langkah-langkah keamanan yang sesuai.
- Pengusaha dapat, dalam batas-batas hukum, mengumpulkan informasi tentang kemampuan Konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayarannya, dan semua fakta dan faktor yang relevan untuk menyelesaikan kontrak jarak jauh secara bertanggung jawab. Jika, berdasarkan hasil investigasi ini, Pengusaha memiliki alasan yang kuat untuk tidak menyelesaikan kontrak, ia secara sah berhak untuk menolak pesanan atau permintaan yang didukung oleh alasan, atau melampirkan persyaratan khusus untuk implementasi.
- Sebelum mengirimkan produk, Pengusaha harus mengirimkan informasi berikut bersama dengan produk, layanan, atau konten digital secara tertulis atau dengan cara sedemikian rupa sehingga Konsumen dapat menyimpannya dengan cara yang dapat diakses pada pembawa data jangka panjang:
a. alamat kunjungan tempat usaha Pengusaha di mana Konsumen dapat menghubungi untuk menyampaikan keluhan;
b. kondisi di mana dan dengan cara apa Konsumen dapat menggunakan hak penarikan, atau, jika ada, informasi yang jelas mengenai pengecualiannya dari hak penarikan;
c. informasi yang berkaitan dengan layanan purna jual dan jaminan yang ada;
d. Harga termasuk semua pajak dari produk, layanan, atau konten digital, jika berlaku, biaya pengiriman dan cara pembayaran, pengiriman, atau pelaksanaan kontrak jarak jauh; - persyaratan untuk membatalkan kontrak jika kontrak tersebut memiliki durasi lebih dari satu tahun atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
- formulir standar untuk penarikan jika Konsumen memiliki hak penarikan.
- Dalam hal kontrak kinerja berkelanjutan, ketentuan dalam paragraf sebelumnya hanya berlaku untuk pengiriman pertama.
Pasal 6 - Hak penarikan
Dalam hal produk:
- Konsumen dapat membatalkan kontrak pembelian suatu produk tanpa memberikan alasan untuk jangka waktu setidaknya 14 hari. Pengusaha dapat bertanya kepada Konsumen tentang alasan penarikan tersebut tetapi tidak dapat memaksanya untuk menyatakan alasannya.
- Periode refleksi sebagaimana dimaksud dalam sub-klausul 1 dimulai pada hari produk diterima oleh Konsumen atau oleh pihak ketiga yang ditunjuk olehnya sebelumnya dan yang bukan pengangkut, atau
- jika Konsumen memesan beberapa produk dalam urutan yang sama: hari di mana Konsumen atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya menerima produk terakhir. Pengusaha dapat menolak pesanan beberapa produk dengan tanggal pengiriman yang berbeda asalkan ia menginformasikan dengan jelas kepada Konsumen sebelum proses pemesanan.
- jika pengiriman produk terdiri dari beberapa batch atau bagian: hari di mana Konsumen atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya menerima batch terakhir atau bagian terakhir.
- dalam hal perjanjian tentang pengiriman produk secara teratur selama periode tertentu: hari di mana Konsumen atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya menerima produk pertama.
Untuk layanan dan konten digital yang tidak dikirimkan melalui operator fisik:
- Konsumen dapat mengakhiri perjanjian untuk layanan atau perjanjian untuk pengiriman konten digital yang tidak dikirim melalui operator fisik tanpa memberikan alasan selama setidaknya 14 hari. Pengusaha dapat bertanya kepada Konsumen tentang alasan penarikan diri tetapi tidak dapat memaksanya untuk menyatakan alasannya.
- Periode refleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimulai pada hari setelah penandatanganan perjanjian.
Perpanjangan periode refleksi untuk produk, layanan, dan konten digital yang belum dikirimkan melalui operator fisik jika tidak ada informasi yang diberikan tentang hak penarikan:
- Jika Pengusaha belum memberikan informasi yang diwajibkan secara hukum kepada Konsumen tentang hak penarikan atau belum memberikan formulir standar untuk penarikan, periode refleksi akan berakhir dua belas bulan setelah akhir periode refleksi asli sesuai dengan periode refleksi yang ditentukan dalam sub-klausul sebelumnya dari Pasal ini.
- Jika Pengusaha memberikan informasi yang dimaksud dalam pasal sebelumnya kepada Konsumen dalam waktu dua belas bulan setelah hari pertama periode refleksi awal, periode refleksi berakhir 14 hari setelah hari di mana Konsumen menerima informasi tersebut.
Pasal 7 - Kewajiban konsumen selama masa refleksi
- Selama periode ini, Konsumen harus menangani produk dan kemasannya dengan hati-hati. Konsumen hanya boleh membuka kemasan atau menggunakan produk sejauh yang diperlukan untuk menentukan sifat, karakteristik, dan efek dari produk. Prinsipnya adalah bahwa Konsumen hanya boleh menangani dan memeriksa produk dengan cara yang diizinkan untuk menangani produk di toko.
- Konsumen hanya bertanggung jawab atas penurunan nilai produk yang disebabkan oleh cara penanganan produk yang melampaui batas yang diizinkan dalam sub-bagian 1.
- Konsumen tidak bertanggung jawab atas penurunan nilai produk jika Pengusaha tidak memberikan semua informasi hukum tentang hak penarikan sebelum menandatangani Perjanjian.
Pasal 8 - Menggunakan hak penarikan Konsumen dan biayanya
- Jika Konsumen menggunakan hak penarikannya, ia harus memberi tahu Pengusaha dengan jelas dengan formulir standar untuk penarikan dalam periode refleksi.
- Konsumen harus mengembalikan produk atau mengirimkannya kepada (perwakilan resmi) Pengusaha sesegera mungkin, namun dalam waktu 14 hari terhitung sejak hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam sub-klausul 1. Hal ini tidak perlu dilakukan jika pengusaha menawarkan untuk mengambil produk tersebut. Konsumen mengamati periode pengembalian produk dalam hal apa pun jika produk dikembalikan sebelum berakhirnya periode refleksi.
- Konsumen harus mengembalikan produk dengan semua aksesori yang dikirim dan jika memungkinkan dalam keadaan dan kemasan asli dan sesuai dengan instruksi yang wajar dan jelas yang diberikan oleh Pengusaha.
- Risiko dan beban pembuktian atas pelaksanaan hak penarikan yang benar dan tepat waktu menjadi tanggung jawab Konsumen.
- Konsumen harus menanggung biaya langsung untuk mengembalikan produk. Jika Pengusaha tidak melaporkan bahwa Konsumen harus menanggung biaya-biaya ini atau jika Pengusaha menyatakan bahwa ia akan menanggung biaya-biaya tersebut sendiri, maka Konsumen tidak perlu membayar biaya pengembalian produk.
- Jika Konsumen menarik diri setelah terlebih dahulu secara eksplisit meminta agar pelaksanaan layanan atau pasokan gas, air atau listrik yang belum siap untuk dijual tidak dimulai dalam volume terbatas atau jumlah tertentu selama periode refleksi, Konsumen harus membayar Pengusaha suatu jumlah yang setara dengan bagian dari kewajiban yang telah dilakukan pada saat penarikan diri dibandingkan dengan kepatuhan penuh Pengusaha.
- Konsumen tidak menanggung biaya untuk melakukan layanan untuk penyediaan air, gas atau listrik yang belum siap untuk dijual dalam volume atau jumlah yang terbatas, atau untuk penyediaan pemanas distrik jika
- Pengusaha belum memberikan informasi yang diwajibkan oleh hukum kepada Konsumen tentang hak penarikan, kompensasi biaya jika terjadi penarikan atau formulir standar untuk penarikan, atau
- jika Konsumen tidak secara eksplisit meminta agar kinerja layanan atau pasokan gas, air dan listrik atau pemanas distrik dimulai selama periode refleksi.
- Konsumen tidak menanggung biaya apa pun untuk pengiriman penuh atau sebagian konten digital yang tidak disimpan pada media fisik jika
- sebelum pengiriman, dia belum secara eksplisit menyetujui untuk memulai pelaksanaan perjanjian sebelum akhir periode refleksi;
- ia tidak mengakui kehilangan haknya untuk menarik diri ketika memberikan persetujuan; atau
- Pengusaha gagal mengkonfirmasi pernyataan Konsumen.
- Jika Konsumen menggunakan hak penarikannya, semua perjanjian tambahan berakhir demi hukum.
Pasal 9 - Kewajiban pengusaha jika terjadi penarikan
- Jika Pengusaha melakukan pemberitahuan penarikan melalui sarana elektronik, ia harus segera mengirimkan tanda terima pengembalian.
- Pengusaha harus mengganti semua pembayaran yang dilakukan oleh Konsumen, termasuk biaya pengiriman yang mungkin dibebankan oleh Konsumen untuk produk yang dikembalikan, sesegera mungkin tetapi dalam waktu 14 hari setelah hari di mana Konsumen memberi tahu Pengusaha tentang penarikan. Kecuali jika Pengusaha menawarkan untuk mengambil sendiri produk tersebut, ia dapat menunggu dengan membayar kembali sampai menerima produk tersebut atau sampai Konsumen membuktikan bahwa ia telah mengembalikan produk tersebut, mana saja yang lebih dulu.
- Pengusaha harus menggunakan cara pembayaran yang sama dengan yang digunakan Konsumen, kecuali jika Konsumen menyetujui metode lain. Penggantian tersebut tidak dikenakan biaya untuk Konsumen.
- Jika Konsumen memilih metode pengiriman yang lebih mahal daripada metode pengiriman standar termurah, Pengusaha tidak perlu mengganti biaya tambahan untuk metode yang lebih mahal.
Pasal 10 - Pengecualian hak penarikan
Pengusaha dapat mengecualikan produk dan layanan berikut dari hak penarikan, tetapi hanya jika Pengusaha memberitahukan hal ini dengan jelas saat membuat penawaran atau pada waktu yang tepat sebelum membuat perjanjian:
- Produk atau layanan dengan harga yang tunduk pada fluktuasi di pasar keuangan di mana Pengusaha tidak memiliki pengaruh dan yang mungkin terjadi dalam periode penarikan;
- Perjanjian yang dibuat selama pelelangan umum. Lelang umum didefinisikan sebagai metode penjualan di mana Pengusaha menawarkan produk, konten digital, dan/atau layanan kepada Konsumen yang hadir secara pribadi atau memiliki kemungkinan untuk hadir secara pribadi dalam lelang di bawah arahan juru lelang dan di mana penawar yang berhasil berkewajiban untuk membeli produk, konten digital, dan/atau layanan tersebut.
- Perjanjian layanan, setelah kinerja penuh layanan, tetapi hanya jika
- pelaksanaannya dimulai dengan persetujuan eksplisit dari Konsumen; dan
- Konsumen menyatakan bahwa ia akan kehilangan hak penarikan segera setelah Pengusaha melaksanakan perjanjian secara penuh.
- Perjanjian jasa untuk menyediakan akomodasi dalam jangka waktu tertentu yang disediakan dan selain untuk keperluan tempat tinggal, pengangkutan barang, jasa penyewaan mobil, dan katering;
- Perjanjian yang terkait dengan kegiatan rekreasi ketika tanggal atau periode kinerja tertentu diatur dalam perjanjian;
- Produk yang diproduksi sesuai dengan spesifikasi Konsumen yang tidak dibuat sebelumnya dan yang diproduksi berdasarkan pilihan atau keputusan individu Konsumen atau yang ditujukan untuk orang tertentu;
- Produk yang mudah rusak atau produk dengan daya tahan terbatas.
- Produk bersegel yang karena alasan kesehatan atau kebersihan tidak cocok untuk dikembalikan dan segelnya rusak;
- Produk yang karena sifatnya tidak dapat dicampur dengan produk lain;
- Minuman beralkohol yang harganya telah disepakati pada saat perjanjian ditandatangani, namun penyerahannya baru dapat dilakukan setelah 30 hari, dan yang nilai riilnya bergantung pada fluktuasi pasar yang tidak dapat dipengaruhi oleh Pengusaha.
- Rekaman audio dan video yang disegel dan program komputer yang segelnya rusak setelah pengiriman;
- Koran, majalah, atau majalah, dengan pengecualian langganan;
- Pengiriman konten digital selain melalui operator fisik, tetapi hanya jika: kinerja dimulai dengan persetujuan eksplisit dari Konsumen;
- Konsumen menyatakan bahwa ia akan kehilangan hak penarikan dengan melakukan hal tersebut.
Pasal 11 - Harga
- Harga produk dan/atau layanan yang disediakan tidak akan dinaikkan selama masa berlaku yang diberikan dalam penawaran, dengan tunduk pada perubahan harga karena perubahan tarif PPN.
- Berlawanan dengan paragraf sebelumnya, Pengusaha dapat menawarkan produk atau layanan yang harganya tunduk pada fluktuasi di pasar keuangan yang berada di luar kendali Pengusaha, dengan harga yang bervariasi. Penawaran tersebut akan menyatakan kemungkinan terkena fluktuasi dan fakta bahwa harga yang ditunjukkan adalah harga target.
- Kenaikan harga dalam waktu 3 bulan setelah penandatanganan kontrak hanya diperbolehkan jika kenaikan tersebut merupakan akibat dari undang-undang baru.
- Kenaikan harga sejak 3 bulan setelah penandatanganan kontrak hanya diperbolehkan jika Pengusaha telah menetapkannya dan
- merupakan hasil dari peraturan atau ketentuan hukum, atau
- Konsumen memiliki wewenang untuk membatalkan kontrak sebelum hari di mana kenaikan harga dimulai.
- Semua harga yang tertera dalam penyediaan produk atau layanan sudah termasuk PPN.
Pasal 12 - Pelaksanaan perjanjian dan Jaminan tambahan
- Pengusaha menjamin bahwa produk dan/atau layanan sesuai dengan kontrak, dengan spesifikasi yang tercantum dalam penawaran, dengan persyaratan kegunaan dan/atau keandalan yang wajar dan dengan ketentuan hukum dan/atau peraturan pemerintah yang berlaku pada hari kontrak disepakati. Jika disetujui, Pengusaha juga menjamin bahwa produk tersebut cocok untuk penggunaan selain penggunaan normal.
- Jaminan tambahan yang ditawarkan oleh Pengusaha, Pemasok, Produsen atau Importirnya tidak akan pernah mempengaruhi hak dan klaim yang dapat dilakukan oleh Konsumen terhadap Pengusaha atas kegagalan dalam pemenuhan kewajiban Pengusaha jika Pengusaha telah gagal dalam memenuhi bagian perjanjiannya.
- ‘Jaminan ekstra’ diartikan sebagai setiap kewajiban oleh Pengusaha, Pemasok, Importir atau Produsennya yang memberikan hak atau klaim tertentu kepada Konsumen yang lebih jauh daripada yang diwajibkan secara hukum jika ia gagal memenuhi bagian perjanjiannya.
Pasal 13 - Pengiriman dan pelaksanaan
- Pengusaha harus berhati-hati ketika memesan pesanan dan melaksanakan pesanan produk dan ketika menilai permintaan untuk penyediaan layanan.
- Tempat pengiriman adalah di alamat yang diberikan oleh Konsumen kepada Pengusaha.
- Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Pengusaha harus melaksanakan pesanan yang diterima dengan kecepatan yang sesuai, tetapi setidaknya dalam waktu 30 hari, kecuali jika jangka waktu pengiriman yang lain telah disepakati. Jika pengiriman tertunda, atau jika pesanan tidak dapat dipenuhi atau hanya dapat dipenuhi sebagian, Konsumen akan diberitahu tentang hal ini dalam waktu satu bulan setelah pemesanan. Dalam kasus seperti itu, Konsumen berhak untuk menolak kontrak secara gratis dan dengan hak untuk mendapatkan kompensasi.
- Setelah penolakan sesuai dengan paragraf sebelumnya, Pengusaha harus mengembalikan pembayaran yang dilakukan oleh Konsumen dengan segera, tetapi setidaknya dalam waktu 30 hari setelah penolakan.
- Risiko kehilangan dan/atau kerusakan produk akan ditanggung oleh Pengusaha hingga saat penyerahan kepada Konsumen atau perwakilan yang ditunjuk sebelumnya dan diberitahukan kepada Konsumen, kecuali jika secara eksplisit diperjanjikan lain.
Pasal 14 - Perjanjian kinerja yang berkelanjutan: durasi, pengakhiran, dan pembaruan
Pengakhiran
1. Konsumen dapat setiap saat mengakhiri kontrak yang dibuat untuk waktu yang tidak terbatas dan yang mencakup pengiriman produk (termasuk listrik) atau layanan secara teratur, dengan memperhatikan aturan pengakhiran dan tunduk pada pemberitahuan tidak lebih dari satu bulan sebelumnya.
2. Konsumen dapat setiap saat mengakhiri kontrak yang dibuat untuk waktu tertentu dan yang meluas ke pengiriman produk (termasuk listrik) atau layanan secara teratur pada akhir periode tertentu, dengan memperhatikan aturan pengakhiran dan dengan pemberitahuan tidak lebih dari satu bulan sebelumnya.
3. Konsumen dapat membatalkan perjanjian yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya:
- kapan saja dan tidak terbatas pada pengakhiran pada waktu tertentu atau dalam jangka waktu tertentu;
- setidaknya dengan cara yang sama seperti yang disimpulkan olehnya;
- setiap saat dengan pemberitahuan yang sama seperti yang ditetapkan oleh Pengusaha untuk dirinya sendiri.
Perpanjangan
4. Perjanjian yang dibuat untuk jangka waktu tertentu yang mencakup pengiriman produk (termasuk listrik) atau layanan secara reguler tidak dapat diperpanjang atau diperbarui secara otomatis untuk jangka waktu tertentu.
5. Terlepas dari paragraf sebelumnya, kontrak untuk jangka waktu tertentu yang mencakup pengiriman harian, surat kabar, surat kabar mingguan, dan majalah secara teratur, dapat secara diam-diam diperpanjang untuk jangka waktu tertentu paling lama tiga bulan jika Konsumen dapat mengakhiri perjanjian yang diperpanjang ini menjelang akhir perpanjangan dengan pemberitahuan paling lama satu bulan.
6. Perjanjian yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan yang mencakup pengiriman produk atau layanan secara teratur hanya dapat diperpanjang secara diam-diam untuk jangka waktu yang tidak terbatas jika Konsumen dapat membatalkannya kapan saja dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya. Pemberitahuan paling lama tiga bulan jika kontrak adalah tentang pengiriman harian, surat kabar dan mingguan dan majalah yang terjadi secara teratur tetapi kurang dari sebulan sekali.
7. Perjanjian dengan durasi terbatas untuk pengiriman harian, surat kabar, mingguan, dan majalah uji coba (langganan uji coba atau perkenalan) secara reguler (uji coba atau langganan perkenalan) tidak diperpanjang secara diam-diam dan berakhir secara otomatis setelah periode uji coba atau perkenalan.
Durasi
- Jika durasi kontrak lebih dari satu tahun, Konsumen dapat mengakhiri kontrak kapan saja setelah satu tahun dengan pemberitahuan tidak lebih dari satu bulan, kecuali jika kewajaran dan keadilan menolak pengakhiran sebelum akhir jangka waktu yang disepakati.
Pasal 15 - Pembayaran
- Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau dalam kondisi tambahan, jumlah yang harus dibayar oleh Konsumen harus dilunasi dalam waktu 14 hari setelah periode refleksi, atau jika tidak ada periode refleksi dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan perjanjian. Dalam hal perjanjian untuk menyediakan layanan, periode ini dimulai pada hari ketika Konsumen menerima konfirmasi perjanjian.
- Ketika menjual produk kepada Konsumen, tidak diperbolehkan untuk menegosiasikan pembayaran di muka lebih dari 50% dalam Syarat dan Ketentuan Umum. Jika pembayaran di muka telah disetujui, Konsumen tidak dapat menuntut hak apa pun terkait pelaksanaan pesanan yang bersangkutan atau layanan yang bersangkutan sebelum melakukan pembayaran di muka yang telah disetujui.
- Konsumen berkewajiban untuk segera memberi tahu Pengusaha mengenai kemungkinan ketidakakuratan dalam rincian pembayaran yang diberikan atau ditentukan.
- Jika Konsumen tidak memenuhi kewajiban pembayarannya tepat waktu, dan Pengusaha telah menunjukkan kepadanya bahwa pembayarannya terlambat dan memberikan waktu 14 hari kepada Konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayarannya, Konsumen harus membayar bunga sesuai hukum atas jumlah yang harus dibayarkan dan Pengusaha berhak membebankan biaya penagihan di luar hukum kepada Konsumen. Biaya penagihan di luar pengadilan ini berjumlah tidak lebih dari 15% untuk jumlah yang belum dibayar hingga € 2.500, 10% untuk € 2.500 berikutnya, dan 5% untuk € 5000 berikutnya, dengan minimum € 40. Pengusaha dapat menyimpang dari jumlah dan persentase yang disebutkan di atas untuk kepentingan Konsumen.
Pasal 16 - Prosedur pengaduan
- Pengusaha memiliki prosedur pengaduan yang dipublikasikan dengan baik dan menangani pengaduan sesuai dengan prosedur pengaduan ini.
- Keluhan mengenai pelaksanaan perjanjian harus disampaikan secara lengkap dan jelas kepada pengusaha dalam waktu yang wajar setelah konsumen menemukan cacat.
- Keluhan yang disampaikan kepada pengusaha akan dijawab dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan. Jika keluhan membutuhkan waktu pemrosesan yang lebih lama, pengusaha akan merespons dalam jangka waktu 14 hari dengan pemberitahuan penerimaan dan indikasi kapan konsumen dapat mengharapkan jawaban yang lebih rinci.
- Keluhan tentang produk, layanan, atau layanan pengusaha juga dapat disampaikan melalui formulir keluhan di halaman konsumen situs web Stichting Webshop Keurmerk (https://www.keurmerk.info/nl/consumenten/klacht/) Keluhan tersebut kemudian akan dikirim ke pengusaha yang bersangkutan dan ke Stichting Webshop Keurmerk.
- Webshop Keurmerk tidak akan memperlakukan perselisihan atau menghentikan penanganan, jika pengusaha telah diberikan penangguhan pembayaran, telah dinyatakan pailit atau benar-benar telah mengakhiri kegiatan bisnisnya atau webshop telah ditangguhkan atau dibatalkan oleh Webshop Keurmerk.
- Perselisihan hanya akan ditangani oleh Webshop Keurmerk jika konsumen telah terlebih dahulu mengajukan keluhannya kepada pengusaha dalam waktu yang wajar.
- Selambat-lambatnya dua belas bulan setelah timbulnya sengketa, sengketa tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Webshop Keurmerk.
- Anda juga dapat mendaftarkan keluhan melalui platform ODR Eropa (https://ec.europa.eu/consumers/odr/main/index.cfm?event=main.home.chooseLanguage)
Pasal 17 - Perselisihan
- Hanya hukum Belanda yang berlaku untuk perjanjian antara pengusaha dan konsumen yang berlaku untuk syarat dan ketentuan umum ini. Bahkan jika konsumen tinggal di luar negeri.
- Konvensi Penjualan Wina tidak berlaku.
Pasal 18 - Ketentuan tambahan atau berbedaKetentuan tambahan atau penyimpangan dari syarat dan ketentuan ini tidak boleh merugikan konsumen dan harus dicatat secara tertulis atau sedemikian rupa sehingga dapat disimpan oleh konsumen dengan cara yang mudah diakses pada media yang tahan lama. Pasal 19 - Modifikasi syarat dan ketentuan umum Stichting Webshop Keurmerk1. Ketika Stichting Webshop Keurmerk akan melakukan perubahan, kami akan menginformasikan pengusaha melalui buletin dan menempatkan ketentuan terbaru di situs web kami (https://www.keurmerk.info/nl/algemene-voorwaarden/). Perubahan pada syarat dan ketentuan ini hanya akan berlaku setelah dipublikasikan dengan cara yang tepat, dengan pemahaman bahwa dalam hal perubahan yang berlaku selama jangka waktu penawaran, ketentuan yang paling menguntungkan bagi konsumen akan berlaku.
Alamat Stichting Webshop Keurmerk:
Willemsparkweg 193, 1071 HA Amsterdam.
Lampiran I: Formulir standar untuk penarikan dana
Formulir Standar untuk Penarikan Dana
(Lengkapi formulir ini dan kembalikan hanya jika Anda ingin mencabut perjanjian)
- Untuk:
Manuka New Zealand B.V. (Eropa) Tokyostraat 19 B, 1175 RB, Lijnden, Belanda
- Dengan ini saya/kami memberitahukan kepada Anda bahwa saya/kami ingin mencabut persetujuan kami atas penjualan produk berikut ini: [spesifikasi produk]*
pengiriman konten digital berikut [spesifikasi konten digital]*
kinerja layanan berikut ini [spesifikasi layanan]*
- Dipesan pada*/diterima pada* [tanggal pemesanan layanan atau penerimaan produk]*
- [Nama konsumen]
- [Alamat konsumen]
- [Tanda tangan konsumen] (hanya jika formulir ini diserahkan di atas kertas)
*) Hapus dan/atau lengkapi jika perlu.

