Pasal 1 - DEFINISI
Dalam syarat dan ketentuan umum ini, istilah-istilah berikut ini memiliki arti:
- MANUKA NEW ZEALAND B.V.: perusahaan terbatas swasta yang mengacu pada syarat dan ketentuan ini dalam situs web, konfirmasi pesanan dan/atau perjanjiannya (selanjutnya disebut: “MANUKA NEW ZEALAND”).
- Pelanggan: orang perseorangan atau badan hukum yang bertindak dalam menjalankan bisnis yang mengadakan atau akan mengadakan perjanjian dengan MANUKA NEW ZEALAND, atau kepada siapa MANUKA NEW ZEALAND memasok produk, terlepas dari apakah hal ini terjadi atas permintaan, untuk akun, atau melalui tindakan Pelanggan. Ketentuan ini berlaku secara eksklusif untuk transaksi bisnis-ke-bisnis (B2B) dan bukan untuk konsumen dalam arti Arahan 2011/83/EU.
- Produk atau Produk: barang yang dijelaskan dalam penawaran, konfirmasi pesanan, atau perjanjian, termasuk pekerjaan atau layanan tambahan apa pun (seperti saran atau panduan), sejauh yang berlaku.
- Tertulis: melalui surat, faks, email, atau komunikasi digital lainnya yang memberikan bukti tertulis.
Pasal 2 - KEBERLAKUAN
2.1 Syarat dan ketentuan umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari semua penawaran, konfirmasi pesanan, dan perjanjian MANUKA NEW ZEALAND. Syarat dan ketentuan ini juga berlaku untuk semua pengiriman Produk dan/atau layanan kepada Pelanggan.
2.2 Penyimpangan hanya berlaku jika secara tegas disetujui secara tertulis oleh MANUKA NEW ZEALAND, dan hanya berlaku untuk perjanjian khusus yang bersangkutan.
2.3 Jika suatu ketentuan dianggap memberatkan atau batal oleh pengadilan, maka ketentuan tersebut harus diubah menjadi ketentuan yang mencerminkan maksud awal tanpa memberatkan secara tidak wajar. Ketentuan-ketentuan lainnya tetap tidak terpengaruh.
2.4 Penerapan ketentuan umum (pembelian) Pelanggan secara tegas ditolak, kecuali jika disetujui secara tertulis.
Pasal 3 - PENAWARAN
3.1 Semua penawaran tidak mengikat kecuali secara eksplisit dinyatakan sebaliknya dan tetap berlaku selama periode yang disebutkan. Jika tidak ada periode yang disebutkan, masa berlaku adalah tujuh (7) hari sejak tanggal penawaran.
3.2 Setiap pesanan dari Pelanggan dianggap sebagai penawaran untuk masuk ke dalam perjanjian. MANUKA NEW ZEALAND dapat menerima secara tegas atau diam-diam. Jika MANUKA NEW ZEALAND tidak menolak dalam waktu tujuh (7) hari secara tertulis, pesanan dianggap diterima secara diam-diam.
3.3 Penawaran didasarkan pada harga dan biaya saat ini. Jika ini berubah sebelum penerimaan, MANUKA NEW ZEALAND dapat menyesuaikan penawaran.
Pasal 4 - PERJANJIAN
4.1 Perjanjian disepakati hanya setelah penerimaan/konfirmasi tertulis atau elektronik oleh MANUKA NEW ZEALAND.
4.2 Penambahan atau perubahan, termasuk komitmen lisan oleh staf atau perwakilan, mengikat MANUKA NEW ZEALAND hanya jika dikonfirmasi secara tertulis oleh perwakilan yang berwenang.
4.3 Jika tidak ada penawaran/konfirmasi, faktur dianggap sebagai konfirmasi.
4.4 Setiap perjanjian tergantung pada kelayakan kredit Nasabah.
4.5 MANUKA SELANDIA BARU mungkin memerlukan keamanan untuk kinerja. Kegagalan untuk menyediakannya memungkinkan penangguhan atau penghentian.
4.6 MANUKA NEW ZEALAND dapat menangguhkan atau mengakhiri jika Pelanggan gagal bayar atau jika keadaan mengindikasikan risiko gagal bayar.
4.7 Penundaan oleh Pelanggan yang membuat kinerja awal menjadi tidak masuk akal memberikan hak kepada MANUKA NEW ZEALAND untuk melakukan pengakhiran.
4.8 MANUKA NEW ZEALAND dapat menolak pesanan apa pun tanpa alasan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan.
4.9 Perubahan harga, tanggal pengiriman, atau ketentuan hanya mengikat jika disetujui secara tertulis.
4.10 Setelah pengakhiran, semua klaim akan langsung jatuh tempo.
4.11 Nasabah tidak dapat mengalihkan hak/kewajiban tanpa persetujuan tertulis.
4.12 MANUKA NEW ZEALAND dapat mengalihkan hak/kewajiban kepada pihak ketiga setiap saat.
Pasal 5 - HARGA
5.1 Semua harga belum termasuk PPN, pajak, pengemasan, dan transportasi, kecuali dinyatakan sebaliknya.
5.2 Harga yang disepakati bersifat mengikat kecuali faktor biaya (bahan baku, upah, mata uang, transportasi) berubah sebelum pengiriman.
5.3 Harga tetap masih dapat dinaikkan karena kewajiban hukum atau kenaikan biaya yang tidak terduga.
5.4 Jika kenaikan harga melebihi sepuluh persen (10%), Pelanggan memiliki hak untuk membatalkan perjanjian secara tertulis dalam waktu empat belas (14) hari sejak pemberitahuan. Barang yang telah dikirim harus dikembalikan dengan biaya dari MANUKA NEW ZEALAND, dengan risiko tetap ada pada Pelanggan sampai barang tersebut diambil oleh MANUKA NEW ZEALAND.
5.5 Harga dapat berubah jika terjadi kenaikan harga transportasi/bahan baku yang signifikan.
Pasal 6 - WAKTU PENGIRIMAN DAN PENGIRIMAN
6.1 Kecuali jika disepakati lain, pengiriman adalah “Ex Works” (EXW) sesuai dengan Incoterms 2020.
6.2 Pelanggan harus memeriksa segera setelah pengiriman. Risiko akan berlalu ketika barang tersedia.
6.3 Cacat yang terlihat harus dicatat pada dokumen yang menyertai segera setelah pengiriman dan dikonfirmasi secara tertulis kepada MANUKA NEW ZEALAND selambat-lambatnya dua puluh empat (24) jam setelah pengiriman; jika tidak, maka hak-hak Pelanggan dalam hal ini akan hilang.
6.4 MANUKA NEW ZEALAND dapat mengirimkan dalam beberapa bagian dan faktur secara terpisah.
6.5 Waktu pengiriman adalah perkiraan dan tidak mengikat.
6.6 Keterlambatan tidak memberikan hak atas ganti rugi. Setelah pemberitahuan tentang keterlambatan dengan tenggang waktu setidaknya 7 hari, Pelanggan dapat mengakhiri kecuali keterlambatan tersebut berada di luar kendali MANUKA NEW ZEALAND.
6.7 Penolakan oleh Pelanggan untuk bekerja sama dalam pengiriman akan mengakibatkan penalti sebesar lima belas persen (15%) dari nilai faktur, tanpa mengurangi hak MANUKA NEW ZEALAND untuk mengklaim kompensasi penuh atas kerusakan.
6.8 Biaya pengembalian atau pemusnahan bahan kemasan karena kewajiban hukum ditanggung oleh Pelanggan.
6.9 Dalam hal penarikan produk, Pelanggan harus bekerja sama sepenuhnya.
Pasal 7 - KEADAAN MEMAKSA
Keadaan kahar berarti: bencana alam, perang, terorisme, pemogokan, epidemi/pandemi, tindakan pemerintah, kebakaran, banjir, kekurangan pemasok, gangguan dalam transportasi, logistik atau sistem TI, kekurangan bahan mentah, serta semua keadaan lain di luar kendali MANUKA NEW ZEALAND.
Pasal 8 - KEWAJIBAN
8.1 Kecuali dalam kasus-kasus yang disengaja atau kelalaian, MANUKA NEW ZEALAND tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan yang tidak tepat atau penyalahgunaan produk yang dikirim.
8.2 MANUKA NEW ZEALAND tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan yang tidak tepat atau penyalahgunaan produk yang dikirim.
8.3 Pelanggan mengganti kerugian MANUKA NEW ZEALAND terhadap klaim pihak ketiga yang terkait dengan penggunaan produk yang dikirim.
8.4 Tanggung jawab MANUKA NEW ZEALAND dalam semua kasus terbatas pada nilai faktur pengiriman yang terkait dengan kerusakan, dengan maksimum absolut dua ratus lima puluh euro (€ 250) per kejadian.
8.5 Klaim atas kerusakan akan kedaluwarsa jika proses hukum tidak dimulai dalam waktu dua belas (12) bulan sejak terjadinya kerusakan.
8.6 Tidak ada dalam syarat dan ketentuan ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab atas kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaian, penipuan, atau tanggung jawab yang timbul berdasarkan undang-undang tanggung jawab produk Eropa, termasuk tanggung jawab produk berdasarkan Petunjuk 85/374/EEC.
Pasal 9 - KELUHAN
9.1 Cacat yang terlihat harus dilaporkan secara tertulis kepada MANUKA NEW ZEALAND dalam waktu tujuh (7) hari setelah pengiriman.
9.2 Cacat tersembunyi harus dilaporkan secara tertulis dalam waktu dua (2) bulan setelah pengiriman, dan dalam hal apa pun tidak lebih dari tujuh (7) hari setelah ditemukan.
9.3 Keluhan yang tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal ini akan dianggap sebagai penerimaan tanpa syarat atas pengiriman.
9.4 Jika keluhan ditemukan dibenarkan, maka akan menjadi kebijakan MANUKA NEW ZEALAND untuk mengganti produk, mengirimkan produk yang hilang, atau (sebagian) mengkreditkan nilai faktur.
9.5 Mengajukan keluhan tidak menangguhkan kewajiban pembayaran Pelanggan.
9.6 Pengembalian hanya diizinkan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari MANUKA NEW ZEALAND dan menjadi risiko Pelanggan, kecuali jika disetujui secara tertulis.
Pasal 10 - GARANSI
Garansi hanya diberikan sejauh yang diberikan oleh pemasok MANUKA NEW ZEALAND. Tidak ada jaminan jika terjadi penggunaan yang tidak benar, penyimpanan yang salah, modifikasi yang tidak sah, atau pengaruh eksternal. Tidak ada jaminan yang diberikan terkait umur simpan setelah dijual kembali, atau untuk klaim, pernyataan, atau janji yang dibuat oleh Pelanggan atau pihak ketiga di luar informasi produk resmi MANUKA NEW ZEALAND.
Pasal 11 - PEMBAYARAN
Pembayaran harus dilakukan sebelum pengiriman barang, tanpa potongan atau perjumpaan, kecuali jika secara tegas disepakati lain secara tertulis. Apabila pengiriman atas dasar rekening telah disetujui, jangka waktu pembayaran empat belas (14) hari sejak tanggal faktur akan berlaku. Dalam hal keterlambatan pembayaran, Pelanggan akan berhutang bunga komersial menurut undang-undang sesuai dengan Pasal 6:119a KUH Perdata Belanda. Semua klaim MANUKA SELANDIA BARU ZEALAND menjadi segera jatuh tempo dan terhutang dan memberikan hak kepada MANUKA SELANDIA BARU ZEALAND untuk mengakhiri perjanjian jika terjadi kebangkrutan, likuidasi, keterikatan, kematian, atau tidak dibayar oleh Pelanggan. Kegagalan pembayaran akan mengakibatkan pengakhiran perjanjian, tanpa mengurangi hak MANUKA NEW ZEALAND untuk mendapatkan penggantian biaya penagihan di luar pengadilan, dengan minimum enam puluh euro (€ 60) atau lima belas persen (15%) dari jumlah yang terhutang.
Pasal 12 - BUNGA DAN BIAYA
Bunga gagal bayar: bunga komersial menurut undang-undang sejak tanggal jatuh tempo. Biaya penagihan: minimal 15% dari faktur termasuk PPN, min. €60.
Pasal 13 - GANTI RUGI
Pelanggan mengganti kerugian MANUKA NEW ZEALAND terhadap semua klaim pihak ketiga yang timbul dari perjanjian, kecuali jika disebabkan oleh niat/kelalaian MANUKA NEW ZEALAND.
Pasal 14 - PENJUALAN KEMBALI JABATAN
14.1 Semua barang yang dikirim tetap menjadi milik MANUKA NEW ZEALAND sampai Pelanggan telah memenuhi semua kewajiban pembayarannya secara penuh, termasuk bunga dan biaya.
14.2 Retensi hak milik meluas ke semua klaim yang telah atau akan diperoleh MANUKA NEW ZEALAND terhadap Pelanggan berdasarkan perjanjian ini atau perjanjian lainnya.
14.3 Jika barang yang dikirimkan oleh MANUKA NEW ZEALAND dijual kembali, diproses atau digabungkan, retensi hak milik akan, sesuai dengan Pasal 3:92 KUH Perdata Belanda, meluas ke barang yang baru dibentuk serta klaim yang diperoleh Pelanggan dari penjualan kembali tersebut. Pelanggan dengan ini terlebih dahulu mengalihkan klaim di masa depan kepada MANUKA NEW ZEALAND, yang menerima pengalihan ini.
14.4 Pelanggan tidak berhak untuk mengasingkan, menjaminkan, atau membebani barang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari MANUKA NEW ZEALAND sampai kepemilikan penuh telah dialihkan. Pelanggan juga tidak diizinkan untuk menggunakan barang sebagai jaminan untuk kewajiban kepada pihak ketiga.
14.5 Jika terjadi gagal bayar atau (akan segera) bangkrut, MANUKA NEW ZEALAND berhak untuk mengambil alih barang tersebut. Pelanggan dengan ini memberikan izin yang tidak dapat ditarik kembali untuk memasuki tempat di mana barang berada untuk tujuan tersebut.
Pasal 15 - HUKUM DAN YURIDIS YANG BERLAKU
Hukum Belanda secara eksklusif berlaku. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG, Konvensi Wina) secara tegas dikecualikan. Semua sengketa harus diajukan secara eksklusif ke pengadilan yang berwenang di Amsterdam, Belanda, kecuali ketentuan hukum yang berlaku menentukan lain.
Pasal 16 - KETENTUAN UMUM
Ketentuan ini diadopsi pada tanggal 25 Januari 2025 dan diajukan ke Kamar Dagang Amsterdam. Versi terbaru yang diajukan selalu berlaku. Hanya versi bahasa Belanda yang berlaku jika terjadi perbedaan interpretasi.
Pasal 17 - KERAHASIAAN
Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan semua informasi rahasia yang mereka ketahui, selama jangka waktu perjanjian dan setidaknya selama lima (5) tahun setelah pengakhiran.
Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku jika dan sejauh:
- informasi tersebut secara nyata diketahui oleh pihak penerima sebelum pengungkapan;
- informasi tersebut diberikan secara sah kepada pihak penerima oleh pihak ketiga;
- informasi tersebut telah dapat diakses secara umum atau publik selain melalui pelanggaran yang disebabkan oleh pihak penerima;
- pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau perintah pengadilan.
Pasal 18 - HAK MILIK INTELEKTUAL
Semua hak kekayaan intelektual (produk, kemasan, merek dagang, teks, desain, resep, dll.) adalah milik MANUKA NEW ZEALAND atau pemberi lisensinya. Pelanggan hanya memiliki hak non-eksklusif untuk menggunakan/menjual kembali dalam bisnis normal. Tidak ada penghapusan atau modifikasi pemberitahuan hak.
Pasal 19 - PENGOLAHAN DATA DAN PRIVASI
MANUKA SELANDIA BARU dapat memproses data pribadi kontak Pelanggan sesuai dengan GDPR. Data diproses untuk pelaksanaan kontrak, komunikasi, kewajiban hukum, dan komunikasi komersial (jika diizinkan). Pelanggan menjamin bahwa mereka memiliki wewenang untuk memberikan data tersebut. Subjek data memiliki hak akses, perbaikan, penghapusan, pembatasan, portabilitas, dan hak untuk mengajukan keluhan kepada otoritas pengawas. Data akan disimpan hanya selama diperlukan untuk tujuan yang diuraikan. Pernyataan privasi tersedia di
www.manukanewzealand.com/privacy/.
Jika Pelanggan memproses data atas nama MANUKA NEW ZEALAND, kepatuhan GDPR dan perjanjian pemroses mungkin diperlukan.
Pasal 20 - PENGENDALIAN EKSPOR DAN KEPATUHAN SANKSI
20.1 Nasabah berjanji untuk selalu mematuhi semua undang-undang pengendalian ekspor, pembatasan perdagangan, embargo, dan peraturan sanksi yang berlaku, yang diberlakukan oleh Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, atau otoritas berwenang lainnya.
20.2 Pelanggan tidak boleh menjual kembali, mendistribusikan, atau menyediakan Produk kepada orang atau entitas mana pun yang melanggar hukum dan peraturan tersebut.
20.3 MANUKA NEW ZEALAND dapat segera menangguhkan atau mengakhiri perjanjian apa pun jika secara wajar mencurigai adanya pelanggaran Pasal ini.
Pasal 21 - PRAKTIK BISNIS YANG BERBASIS ETIKA DAN KEPATUHAN
21.1 Nasabah harus menjalankan bisnisnya dengan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada hukum anti-suap, anti-korupsi, anti-pencucian uang, dan persaingan usaha yang sehat.
21.2 Pelanggan tidak boleh terlibat dalam praktik apa pun yang dapat merusak reputasi MANUKA NEW ZEALAND.
21.3 MANUKA NEW ZEALAND berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan segera jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal ini.
Pasal 22 - KESESUAIAN PRODUK DAN TANGGUNG JAWAB PERATURAN
22.1 MANUKA NEW ZEALAND menjamin bahwa Produk mematuhi persyaratan hukum pangan Uni Eropa yang berlaku hingga penempatan pertama di pasar Uni Eropa, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan (UE) No. 1169/2011 tentang penyediaan informasi pangan kepada konsumen dan Peraturan (EC) No. 1924/2006 tentang klaim nutrisi dan kesehatan yang dibuat pada makanan.
22.2 Kecuali jika secara tegas dijamin sebaliknya secara tertulis, Pelanggan bertanggung jawab penuh untuk memastikan kepatuhan terhadap semua hukum, peraturan, dan standar yang berlaku di yurisdiksinya sehubungan dengan penjualan kembali, pemasaran, impor, dan/atau distribusi Produk, termasuk namun tidak terbatas pada pelabelan, informasi konsumen, kewajiban PPN, klaim nutrisi dan kesehatan, serta persyaratan keamanan pangan (termasuk Undang-Undang Pangan Umum, Regulasi (EC) No. 178/2002).
22.3 Pelanggan harus mengganti kerugian dan membebaskan MANUKA NEW ZEALAND dari dan terhadap semua klaim pihak ketiga dan/atau tindakan penegakan peraturan yang timbul dari pelanggaran Pasal ini.
Pasal 23 - KEWAJIBAN ASURANSI
23.1 Pelanggan harus memiliki asuransi pertanggungjawaban bisnis dan produk yang memadai, termasuk pertanggungan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Uni Eropa 85/374/EEC, selama jangka waktu perjanjian dan harus memberikan bukti asuransi tersebut jika diminta oleh MANUKA NEW ZEALAND.
23.2 Kegagalan untuk mempertahankan asuransi yang memadai memberikan hak kepada MANUKA NEW ZEALAND untuk menangguhkan kinerja atau mengakhiri perjanjian.
Pasal 24 - PEMBERITAHUAN, KELUARGA, DAN KESALAHAN
24.1 Setiap pemberitahuan resmi berdasarkan Ketentuan ini harus diberikan secara tertulis dan dikirimkan melalui surat tercatat, layanan kurir yang diakui, atau melalui email dengan tanda terima yang dikonfirmasi ke alamat yang ditentukan dalam perjanjian.
24.2 Ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan, kekayaan intelektual, ganti rugi, pembatasan tanggung jawab, penyimpanan hak milik, kewajiban asuransi, ekspor dan kepatuhan terhadap sanksi, serta semua ketentuan lain yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk bertahan, akan tetap berlaku terlepas dari pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian.
24.3 Jika ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya akan terus berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh. Dalam hal demikian, ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan akan digantikan oleh ketentuan yang sah yang mencerminkan semirip mungkin dengan maksud aslinya.

